Tema talkshow APLI Indonesia hari ketiga, nggak kalah serunya, yaitu Implementasi New Normal pada Industri Direct Selling. Sama seperti hari pertama dan kedua, di hari ketiga ini saya menyimak langsung di studio.
Narasumber kali ini adalah Oke Nurwan (Dirjen Perdagangan Dalam Negeri), Yuliot (Deputi Bidang pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM), Samuel Abrijadi Pangarepan (Direktur Jenderal Aplikasi Informatika), dan Ina Rachman (Sekjen APLI).
Kebijakan Penjualan Langsung
Pandemi sudah berlangsung hampir dua tahun. Di awal pandemi, ekonomi ikut terpuruk. Begitu juga dengan penjualan langsung. Selama pandemi, penjualan langsung mengalami penurunan. Namun, kabar gembiranya, berdasarkan data yang diberikan oleh Oke Nurwan, sekarang angka penjualan langsung sudah mengalami peningkatan.
Sayangnya, dari evaluasi hasil verifikasi lapangan, pada MLM masih terdapat beberapa kondisi, seperti:
- Menjual barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran
- Alamat tidak ditemukan atau berhenti beroperasi tanpa pemberitahuan
- Ditemukan penjualan barang di online marketplace
- Overclaim produk/program pemasaran
- Belum mencantumkan nama perusahaan dan dijual dengan sistem penjualan langsung.
Dari sini ke depannya akan dibenahi lagi sistem penjualan langsung ini agar lebih tertib dan sesuai dengan peraturan serta kesepakatan di awal.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagi Penjualan Langsung (Direct Selling)
Ada usaha yang memiliki risiko tinggi. Perizinan usaha pun dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko usaha. Tingkat risiko inilah yang menentukan jenis perizinan berusaha. Semakin rendah risikonya, semakin cepat dan mudah proses perizinannya.
Ini perizinan yang harus dipenuhi berdasarkan tingkat risikonya:
- Risiko rendah: Cukup buat Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Risiko menengah rendah: Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS).
- Risiko menengah tinggi: Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS) yang terverifikasi.
- Risiko tinggi: Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Satndar (SS), dan Izin
Coba deh, kamu cek, usahamu termasuk yang berisiko tingkat apa? Sudah memenuhi perizinan yang harus disiapkan?
Kamu yang baru mau memulai usaha juga harus siap-siap membuat berbagai perizinan ini, ya. Biar usahanya lancar.
Pembagian Kegiatan Penjualan Langsung
Berdasarkan PP No 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, ada pembagian kegiatan penjualan langsung.
Penjualan langsung adalah sistem penjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran.
Ada dua jenis penjualan langsung, yaitu:
Penjualan langsung secara single level. Yaitu penjualan barang tertentu yang tidak melalui jaringan pemasaran berjenjang.
Penjualan langsung secara multi level. Yaitu penjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran berjenjang yang dikembangkan oleh penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan atau bonus berdasarkan hasil penjualan barang kepada konsumen.
Harapan Pemerintah
Dalam menertibkan, merapikan, sekaligus mendampingi dan melindungi, pemerintah berharap MLM memenuhi ketertiban dalam berbagai aspek, misalnya:
Pelaku usaha. Menjalankan kegiatan usaha sesuai koridor ketentuan yang berlaku. Melakukan pemenuhan kewajiban pelaporan kegiatan usaha yang nantinya akan digunakan sebagai data untuk menyusun rekomendasi penyusunan kebijakan.
Tertib niaga. Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi akan senantiasa berkoordinasi dengan tertib niaga untuk meningkatkan iklim usaha penjualan langsung yang lebih baik untuk mendukung kontribusi industri terhadap perekonomian.
Asosiasi Penjualan Langsung. Berperan aktif memberikan masukan atau rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan dalam sektor penjualan langsung.
Berperan aktif untuk turut serta memberikan penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan kepada perusahaan penjualan langsung baik dalam rangka perizinan berusaha maupun dalam rangka peningkatan kepatuhan pemenuhan kewajiban pelaporan kegiatan usaha dan pelaksanaan kegiatan usaha perusahaan agar tidak menyalahi ketentuan penjualan langsung.
Tuh kan, pemerintah pun berharap demikian. Jadi pemerintah itu memang sejalan dengan masyarakat dalam menginginkan sistem penjualan langsung yang aman, tertib, dan menyejahterakan masyarakat.
Saya benar-benar beruntung dapat kesempatan menyimak materi tentang APLI yang luar biasa di tiga hari ini. Ilmu saya jadi bertambah. Pikiran saya juga semakin terbuka. Jadi kalau nanti mau berinvestasi, membuka usaha, atau terjun langsung sebagai penjual langsung, sudah punya ilmunya. Tinggal diterapkan saja, nih.
Leave a Reply