Bicara soal investasi, saat ini saya merasa beberapa tahun terakhir hampir semua pihak sudah mulai menggembar-gemborkan soal investasi. Dengan demikian semakin banyak pula orang yang menyadari bahwa investasi itu penting. Orang-orang di lingkungan saya pun semakin gencar mencari investasi yang paling cocok. Bahkan anak muda pun sudah berpikir soal investasi.
Sayangnya, seiring dengan semakin besarnya semangat masyarakat berinvestasi, banyak pula berita tentang investasi bodong atau penipuan berkedok investasi.
Nah, di talskhow APLI Indonesia hari pertama, temanya tentang ini. Narasumbernya Tongam L. Tobing (Ketua Satgas Waspada Investasi), Brigjen Pol. Whisnu Hermawan (Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus), Indrasari Wisnu Wardhana (Kepala Bappebti).
Saya ikutan menyimak diskusinya, jadi saya infokan hasil diskusinya di sini, ya.
Ciri-Ciri dan Penyebab Utama Investasi Ilegal
Banyaknya investasi ilegal sudah pasti meresahkan. Agar tidak terjebak investasi bodong seperti ini, kenali ciri-cirinya, ya.
Ciri-ciri investasi ilegal:
-
- Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.
- Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru (member get member).
- Memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, atau public figure untuk menarik mina investasi.
- Klaim tanpa risiko (free risk).
- Legalitas tidak jelas (tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan seperti CV, PT, koperasi, yayasan tapi tidak punya izin usaha, memiliki izin kelembagaan dan izin usaha tapi melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya).
Penyebab utama maraknya investasi ilegal
Ada beberapa penyebab utama yang membuat investasi ilegal semakin marak. Penyebab ini menyangkut dua sisi yaitu pelaku dan masyarakat.
Dari sisi pelaku, saat ini semua pihak sangat mudah membuat aplikasi sehingga siapa pun bisa membuat aplikasi investasi palsu. Selain itu, saat ini semua orang mudah terhubung melalui media sosial. Pelaku investasi ilegal pun menjadi lebih mudah dalam menawarkan investasi.
Dari sisi masyarakat, banyak orang yang belum mengerti investasi. Ditambah lagi mereka ini mudah tergiur dengan hasil yang tinggi. Padahal investasi itu harus dipelajari dengan baik dan pasti tidak lepas dari risiko-risiko yang mungkin dihadapi. Seharusnya masyarakat mengerti bahwa tidak ada investasi yang hasil pengembaliannya tinggi, apalagi tanpa risiko.
Penegakkan Hukum Investasi Ilegal
Ini dia topik utama talkshow APLI hari pertama ini. Setelah terjadinya investasi ilegal, tentu saja negara tidak tinggal diam. Negeri ini sudah melakukan penegakkan hukum pada para pelaku investasi ilegar, tapi masih ada kendala.
- Perangkat Hukum – Terdapat UU yang cukup untuk menjerat pelaku (UU Perdagangan, UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan Berjangka Komoditi, KUHP 372 & 378).
- Penegak Hukum – Menunggu laporan korban, belum menjadi prioritas penanganan perkara.
- Korban – Sering tidak melapor karena malu atau masih berharap ada pengembalian, mencoba kembali ikut entitas lain.
- Pelaku – Tidak semua pelaku diproses hukum atau pelaku utama DPO, ketika sudah diketahui oleh aparat, pelaku selalu mengganti nama entitas, entitas berada di luar negeri.
Hal-hal itulah yang membuat urusan investasi ilegal ini belum sepenuhnya bisa tertanggulangi.
Edukasi Masyarakat
Menurut saya pribadi, kita sebagai masyarakat yang ingin menjadi investor harus lebih mengerti tentang investasi secara mendalam. Secara garis besarnya, mana ada investasi yang setorannya sedikit tapi pengembaliannya banyak? Mana ada investasi yang tanpa risiko?
Kan, kita sudah tahu, kalau menyimpan emas, ada risiko harga turun sehingga nilai emas yang kita punya juga ikut turun. Begitu juga investasi lain. Semakin tinggi nilai pengembalian atau keuntungannya, semakin tinggi juga risiko kehilangannya.
Kita sebagai investor juga harus teredukasi tentang investasi ilegal, agar tidak mudah tertipu. Edukasinya bagaimana? Ini:
- Investor harus tahu bahwa kegiatan trading atau investasi itu memang high return high risk.
- Kalau ingin berinvestasi sebaiknya sudah harus paham betul risiko perdagangan.
- Jangan ambil investasi yang ditawarkan melalui grup Telegram. Sebab, itu ilegal. Cek juga website atau kontak resmi perusahaan agar tahu perusahaan tersebut ada perizinannya atau tidak. Jangan-jangan hanya mencatut nama perusahaan/entitas lain.
- Ketika mendapat tawaran investasi dengan iming-iming hasil tinggi, cek 2 L yaitu legal (status perizinan/badan hukum dan kegiatan usahanya), dan logis (nilai hasil imbalannya wajar dan memiliki risiko).
- Apabila dirugikan oleh investasi ilegal, lapor ke polisi.
- Apabila menemukan investasi ilegal, laporkan ke Satgas Waspada Investasi di alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id
Itu dia hasil diskusi yang saya ikuti di talkshow APLI Indonesia hari pertama. Diskusinya benar-benar asyik. Saya jadi semakin tahu bahwa ketika berinvestasi, selain punya uang, kita juga harus punya ilmu agar investasi berjalan lancar dan tidak jadi korban tipu-tipu investasi ilegal.
Leave a Reply