• Home
  • About
  • Contact
  • Portfolio
  • Secret!

Nunik Utami

Menulis adalah Merekam Jejak untuk Anak Cucu

  • Artikel
    • Beauty
    • Events
    • Fashion
    • Healthy
    • Tips
  • Finance
  • Parenting
  • Review
    • Book
    • Food
    • Film
    • Hotel
    • Place
    • Product
  • Travel
    • Indonesia
    • Malaysia
    • Thailand
    • Singapore
  • Working
    • Writer
    • Editor
    • Blogger
    • Trainer
  • Story
    • Cerpen
    • Dongeng
  • Savana Hijab
    • Hijab Tutorial
  • Dewangga Publisher
You are here: Home / Artikel / APLI Hari Kedua: MLM Dilarang Berjualan di Marketplace

APLI Hari Kedua: MLM Dilarang Berjualan di Marketplace

July 31, 2022 Nunik Utami Leave a Comment

Hari kedua APLI Exhibition 2022, saya datang lagi. Pameran yang digelar selama tiga hari, 23-25 Juli ini berlokasi di Pasaraya Blok M, Jakarta.

APLI adalah akronim dari Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan direct selling atau penjualan langsung. Di Indonesia lebih tren dikenal sebagai MLM. Padahal selain Multi Level Marketing terdapat Single-level Direct Sales dan Host atau Party-plan Sales yang jarang diketahui oleh publik.



Selama ini saya tidak pernah melihat produk-produk MLM di marketplace. Bagi saya, awalnya agak aneh. Sebab, saya jadi jarang melihat produk itu lagi. Bahkan hampir tidak pernah. Padahal dulu saya adalah pelanggan tetap salah satu produk MLM. Makanya saat melihat produk-produk itu lagi di stand-stand yang ada, saya takjub. Produk yang sudah ada sejak belasan tahun yang lalu, ternyata sampai saat ini masih beredar. Saya jadi senang mengunjungi beberapa stand yang ada di pameran ini, untuk ikutan game-nya.

Lebih Jauh Tentang APLI

Penjualan langsung yang salah satunya adalah MLM memiliki Asosiasi yang menaungi yaitu APLI atau Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia. APLI didirikan oleh Eddy Budhiman dengan nama IDSA (Indonesian Direct Selling Association), dan disyahkan pendiriannya di kantor notaris pada 24 Juli 1984 dengan nama APLI (Asosiasi Penjual Langsung Indonesia).

Saat itu belum banyak perusahaan DS/MLM di Indonesia. Itu sebabnya kegiatan asosiasi tidak aktif. Seiring berjalannya waktu, bermunculan perusahaan DS/MLM di Indonesia. APLI pun diaktifkan lagi tahun 1992. Saat itu amggotanya 12 perusahaan. APLI yang tadinya adalah Asosiasi Penjual Langsung Indonesia, diubah menjadi Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia.

APLI pun terus berkembang pesat. Awalnya APLI menempati kantor salah satu perusahaan anggotanya, kemudian mampu menyewa kantor sendiri yang terpisah dari kantor anggota. Karyawannya pun bukan lagi karyawan perusahaan anggota, tetapi karyawan tetap yang bukan merupakan karyawan tetap khusus APLI.

Dalam Pameran Direct Selling terbesar di Indonesia ini melibatkan banyak perusahaan yang tergabung dalam APLI seperti Herbalife dan NU Skin Indonesia serta masih banyak yang lainnya. Kedua perusahaan ini concern dengan masalah pemenuhan gizi dan kecantikan. Herbalife yang saya tahu merupakan salah satu perusahaan yang concern tentang gaya hidup sehat, dan membantu mengatasi masalah berat badan sampai masalah kesehatan. Sedangkan Nu Skin Indonesia juga memiliki concern tentang kecantikan dan gaya hidup yang lebih sehat. 

Fenomena Larangan MLM Berjualan di Marketplace

Dalam APLI Exhibition hari kedua ini tema talkshow-nya adalah Fenomena Larangan Produk Penjualan Langsung Dijual di Marketplace. Kali ini narasumbernya adalah Kany V. Soemantoro (Ketua APLI), Dr. Uus Mulyaharja, SH, SE, MH, MKn, CLA (Praktisi Hukum), Roys Tanani (Dewan Pembina APLI). Dari para nasarumber ini saya jadi tahu bahwa saat kita mendaftar berjualan di marketplace, akan diminta menandatangani perjanjian tidak akan menjual produk MLM. Ya, selama ini memang ada larang menjual produk MLM di marketplace.

Bagaimana kalau ada pedagang yang diam-diam tetap menjual produk direct selling? Tidak semua marketplace memberlakukan larangan produk direct selling dijual di tempatnya. Juga, tidak semua marketplace meminta penjual menandatangani surat perjanjian tentang itu, di awal. Pada intinya, peraturan ini belum terlalu ketat. Kalau pun nantinya ada pedagang yang ternyata menjual produk direct selling, pihak marketplace hanya melakukan take down produk tersebut dan menonaktifkan penjualnya. Tidak ada tuntutan terhadap penjual dan marketplace, jika terjadi hal seperti ini, sehingga bisa merugikan pelaku bisnis MLM. 

Lebih jauh lagi, menurut Uus, pihak marketplace tidak bisa dituntut secara hukum. Sebab, hanya sebagai penyedia layanan jual beli. Pihak penjual juga tidak bisa dituntut karena identitasnya tidak jelas juga. Sementara, dalam Hukum Acara Pidana, jika akan menuntut seseorang atau lembaga, harus jelas siapa pelakunya, kapan dan di mana kejadiannya, apa perbuatannya, serta harus ada barang bukti. 

Nah, kan! Diskusi tentang ini sangat menarik. Saya yang baru tahu bahwa di marketplace tidak boleh menjual produk MLM, jadi tahu banyak seluk beluk tentang ini. 

 

Artikel, Events

About Nunik Utami

Penulis, Editor, Trainer Penulisan, Mommy.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search Here

Welcome

Penulis, Editor, Trainer Penulisan, Mommy. More…

  • Email
  • Facebook
  • Instagram
  • LinkedIn
  • Twitter

Archive

Follow Instagram @nunikutami

Part of

 Blogger Perempuan
PRchecker.info

Lets Eat

Tag

batik bayi tabung belanja online bisnis bitcoin blog budaya buku cerpen crypto entrepreneur fashion film financial planner finansial gadget hijab hotel indonesia investasi jalan-jalan jawa tengah jilbab kerudung kesehatan keuangan kosmetik kripto kuliner lombok makanan enak menerbitkan buku menulis buku mobil musik otomotif parenting pashmina penulis properti seni teknologi traveling UMKM voucher diskon

Posting Terbaru

  • Cara Menjaga Kesehatan Mata bagi Editor Buku agar Tetap Produktif
  • 7 Manfaat Game Kuliner bagi Anak-anak dan Tips Bermain yang Sehat
  • Liburan Asyik bersama IslamiCruise, Pelayaran Halal Pertama di Dunia
  • Ke Tempat Wisata di Kabupaten Semarang, Naik Apa?
  • 7 Manfaat Bermain Game Online untuk Anak

Komentar Terbaru

  • bisot on 7 Manfaat Game Kuliner bagi Anak-anak dan Tips Bermain yang Sehat
  • bisot on 7 Bagian Motor yang Harus Dicek Saat Service Motor Matic, Perempuan Wajib Tahu
  • Firdaus Saputra on Arky Gilang Wahab, Pelopor Konversi Limbah Organik untuk Ketahanan Pangan
  • Risalah on Tips Menciptakan Rumah Ideal yang Aman dan Nyaman
  • Nunik Utami on Komik “Maher Zain – Cinta dari Timur” (Sahabat Ufuk, 2012)
Copyright © 2025 Nunik Utami · Part of Blogger Perempuan. built on the Genesis