Beberapa waktu lalu saya ke sebuah departemen store terkenal di Jakarta. Saya butuh beli celana panjang. Saya sudah tahu merek celana panjang yang akan saya beli, karena sebelumnya juga sudah pernah membeli. Saya tahu persis harga celana panjang itu. Jadi, ketika sampai di gerainya, saya langsung pilih warna dan ukuran.
Ketika akan membayar, SPG-nya mengatakan, sedang ada promo kerja sama dengan X (sebuah perusahaan pinjaman online/pinjol yang namanya sudah sering saya dengar). Promonya lumayan juga. Celana panjang yang harganya Rp250 ribu, bisa saya bayar hanya Rp95 ribu. Menggiurkan, bukan?
Kalau mau ambil promo itu, syaratnya adalah instal aplikasi X, buka rekening, kasih data pribadi, dan mengajukan limit pinjaman. Waduh! Rasanya langsung ada peringatan yang muncul dalam pikiran saya. Iya sih, harga celana panjang jadi murah banget, tapi berarti saya harus punya akun X? Berarti saya harus kasih data pribadi untuk membuat akun pinjol? Berarti saya mengajukan pinjol?
Jujur, selama ini saya belum bisa membedakan, mana pinjaman online legal dan mana yang ilegal. Betul, yang legal adalah yang sudah terdaftar, tercatat, dan dijamin oleh OJK. Tapi, saya kan, tidak hafal mana pinjol yang sudah legal dan mana yang belum. Mana mungkin saya ngecek-ngecek dulu apakah X ini legal atau ilegal?
Daripada ribet, setiap kali mendapat tawaran pinjaman online, saya langsung menolak. Selain belum butuh (semoga selamanya saya nggak butuh pinjam uang ke pinjol), saya juga tidak tergiur membeli sesuatu yang uangnya didapat dengan cara ambil pinjaman. Lagi pula, saya ngeri banget dengar cerita-cerita di luar sana tentang korban-korban pinjol.
Pinjol, Anugerah atau Musibah?
Agar mendapatkan informasi lebih luas mengenail pinjaman online, saya menghadiri acara Sosialisasi Otoritas Jasa Keuangan & Komisi XI DPR RI. Di sini dipaparkan bahwa pinjaman online (pinjol) itu musibah. Bukan anugerah, kalau pinjamnya di tempat ilegal.
Banyak orang terjebak utang pada pinjol dan tidak bisa membayar, akhirnya kebingungan. Yang lebih membuat sesak, banyak yang terjebak pada pinjol ilegal. Bahkan ada juga yang sampai mengakhiri hidup dengan cara tragis, karena putus asa tidak mendapatkan jalan keluar dari jeratan utang. Mengenaskan, ya?
Sebelum benar-benar tergiur mengambil pinjaman online, pikirkan dahulu, apakah kamu benar-benar membutuhkan uang, sehingga harus meminjam? Selanjutnya, kalau memang terpaksa mengajukan pinjalam pada perusahaan pinjol, cek dahulu, perusahaan itu legal atau ilegal.
Pinjol ilegal memang menggiurkan di awal, karena cara dan persyaratan untuk meminjam uang, sangat mudah. Namun, bunga yang dibebankan kepada peminjam, luar biasa tinggi. Sayangnya calon peminjam tidak menyadari ini. Kalaupun menyadari, tidak peduli, karena sudah sangat tergiur dengan besarnya uang yang bisa dipinjam.
Korban pinjol pun dari berbagai kalangan, mulai dari ibu rumah tangga, guru, karyawan, pedagang, pelajar, korban PHK, tukang pangkas rambut, dan pengemudi ojek online.
Cermati Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal
Lalu, apa sih, perbedaan pinjol legal dan ilegal? Bagi saya, ini pengetahuan penting. Agar tidak terjebak dalam pinjol ilegal, simak dahulu perbedaannya.
Beban Bunga dan Penerapan Denda
Namanya saja pinjaman, sudah pasti ada bunganya. Lalu, kalau terlambat membayar, ada denda. Perusahaan pinjaman online legal biasanya memberi tahu di awal tentang besarnya bunga yang harus dibayar dan denda yang dibebankan kalau peminjam terlambat membayar. Sementara, pinjol ilegal nggak memberi tahu di awal soal ini. Nanti begitu waktunya si peminjam bayar, ternyata bunganya sangat tingga. Apalagi dendanya, kalau si peminjam tepat bayar. Inilah yang membuat peminjam jadi “tercekik”.
Cara menagih
Pinjalam online legal punya cara yang sopan saat menagih utang si peminjam. Mereka menerapkan sertifikasi atau aturan penagihan yang sudah diatur oleh AFPI. Pinjaman online ilegal, bagaimana? Mereka menagih dengan cara kasar, mengatakan kata-kata kotor yang tidak manusiawi, bahkan sampai mengancam dan melanggar hukum.
Syarat Pinjaman
Namanya orang minjam, pasti ada syaratnya. Terlalu mencurigakan sih, kalau pihak yang memberi pinjaman tidak memberikan syarat yang ketat. Nah, pinjaman online legal biasanya menanyakan tujuan pinjaman. Bahkan si peminjam harus memberikan dokumen tertentu untuk credit scoring. Mereka juga khawatir si peminjam nggak bisa melunasi. Itu sebabnya, butuh dokumen tersebut. Kebalikannya, pinjaman online ilegal justru tidak memberlakukan syarat yang ketat bagi si peminjam, karena tujuan mereka memang untuk mendapatkan keuntungan yang besar dari si peminjam.
Pengaduan
Pinjaman Online Legal ini menyediakan banyak sarana pengaduan dan wajib ditindaklanjuti serta lapor ke OJK dan AFPI. Sedangkan ilegal, biasanya tidak menanggapi aduan pengguna dengan baik.
Akses Data Pribadi
Pinjaman online legal, hanya diizinkan akses Camera, Microphone, dan Location (CEMILAN) pada handphone pengguna, sedangkan pinjaman online ilegal, meminta akses seluruh data pribadi dalam handphone pengguna dan disalahgunakan untuk penagihan.
Cara Lepas dari Pinjaman Online Ilegal
Sayangnya sudah telanjur banyak orang yang menjadi korban pinjol ilegal. Kalau sudah begini, pelajari cara lepasnya, dan lakukan hal-hal ini:
Lunasi secepatnya
Segera lunasi pinjaman tersebut segera mungkin, karena dengan cara inilah bisa terlepas dari teror-teror yang tidak manusiawi.
Laporkan ke Petugas
Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian jika Anda mencurigai pinjaman ilegal. Satgas memverifikasi laporan dan bertindak cepat untuk melindungi masyarakat dari penipuan. Kepolisian menangani aspek hukum, mengumpulkan bukti, dan menindak pelaku. Kedua pihak bekerja sama untuk memastikan keamanan dan keadilan bagi korban.
Ajukan Keringanan
Jangan Mencari Pinjaman Baru
Leave a Reply