Talkshow APLI di hari kedua temanya adalah kebijakan produk penjualan langsung narasumbernya Dr. Bukhori Muslim (Ketua Bidang Industri Bisnis dan Ekonomi Syariah DSN-MUI, Andam Dewi (Wakil Ketua APLI).
Di hari kedua ini saya juga ikutan menyimak lagi langsung dari studio. Kali ini pembahasannya adalah tentang halal produk dan sertifikasi syariah dalam direct selling di Indonesia.
Pentingkah Halal Produk dan Sertifikasi Syariah dalam Direct Selling di Indonesia?
Tema ini unik banget. Sebab, selama ini saya belum pernah dengar ada direct selling yang dilakukan secara syariah. Ternyata sudah ada direct selling (MLM) syariah, tapi bukan berarti yang tidak syariah itu haram, ya.
Berdasarkan diskusi dengan narasumber Kyai Bukhori Muslim, ada 4 strategi utama percepatan pertumbuhan ekonomi syariah, yaitu:
- Penguatan halal value chain,
- Penguatan sektor keuangan syariah,
- Penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),
- Penguatan di bidang ekonomi digital.
Lalu, saat ini sektor-sektor industri halal yang akan terus dikembangkan adalah:
- Halal food
- Halal finance
- Muslim friendly tourism
- Fashion
- Media & recreation
- Pharmaceutical
- Cosmetics
- Education
- Art & culture
- Medical care
- Halal SPA
- Halal Mall
- Halal restaurant
- Halal hospital
Indonesia bisa banget mengembangkan konsep-konsep ini karena di sini penduduknya mayoritas muslim. Namun menurut saya konsep seperti ini tidak bisa diterapkan di tempat-tempat tertentu seperti di Bali. Sebab, hampir di seluruh tempat di Pulau Dewata ini menjual makanan yang tidak halal karena budayanya memang seperti ini. Rasanya tidak memungkinkan untuk melarang mereka berjualan makanan tidak halal. Justru di situlah salah satu keunikan dari Bali.
Sertifikasi Syariah untuk Perusahaan MLM
Saat ini sudah semakin banyak pengusaha yang ingin usahanya berbasis syariah. Jadi di tempat usaha tersebut tidak ada budaya sogok menyogok, riba, unsur membohongi atau penipuan.
Indonesia adalah satu-satunya negara yang memiliki standar syariah terhadap perusahaan MLM. Ada dua hal yang disyariahkan yaitu:
Produk
Syarat dapat sertifikasi MLM syariah adalah produknya sudah tersertifikasi halal. Ini mudah, kok. Pengusaha tinggal mendaftarkan saja produknya di Halal MUI.
Sistem
Harus sesuai syariah. Sistem tidak boleh mengadakan pasif income. Misalnya, bawahan bekerja keras sedangkan atasannya tidak bekerja tetapi mendapatkan uang dari hasil jerih payah bawahan.
Lalu, sistem tidak boleh memberikan bonus yang tidak jelas. Dalam berbisnis itu semua posisinya sejajar karena sama-sama mencari uang. Tidak ada istilah downline atau upline. Boleh menggunakan istilah ini tapi dalam hal pekerjaannya harus sama bobotnya. Siapa yang bekerja lebih keras, dialah yang mendapat uang lebih banyak.
Sistem tidak boleh mengandung riba. Misal, setor uang lalu dapat uang lebih. Harus ada produk yang dijual dan produknya halal.
Sistem juga tidak boleh bersifat membohongi. Contohnya, menzolimi orang, perusahaan sudah membuat kriteria atau syarat tertentu, tapi ternyata ketentuan tersebut tidak dipenuhi atau menyalahi janji.
Jadi secara garis besarnya, MLM syariah harus memenuhi syarat ini:
- Perusahaannya disahkan dan diawasi MUI
- Ada DPS-nya
- Produknya nyata dan halal
- Orientasi bisnis perusahaan adalah jual beli produk, bukan sekadar merekrut anggota.
- Akadnya sesuai syariah, jelas, dan bebas dari maysir, gharar, riba, dzulm (pembohongan).
- Menjunjung etika
Penjualan Langsung yang Legal
Berdasarkan PP No 29 Tahun 2021, sistem penjualan langsung adalah sistem penjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran.
Di sini juga berkaitan dengan hak distribusi ekslusif, yaitu hak untuk mendistribusikan barang yang dimiliki oleh hanya satu perusahaan dalam wilayah Indonesia yang didapat dari perjanjian secara langsung maupun tidak langsung dengan pemilik hak distribusi merek dagang atau dari kepemilikan atas merek dagang.
Kategori Produk yang Didaftarkan di Badan POM
Kamu punya usaha atau baru mau buka usaha? Jangan lupa perizinannya, ya. Salah satu perizinan yang harus dimiliki adalah didaftarkan di Badan POM. Inilah produk-produk yang harus didaftarkan di badan POM:
- Obat tradisional
- Suplemen kesehatan
- Pangan
- Kosmetika
Perhatikan Hal Ini Sebelum Membeli Produk
Nah, kita sebagai masyarakat pasti dapat banyak banget tawaran produk. Kadang-kadang kita sampai bingung mau pilih produk yang mana saking gencarnya promosi dan tawaran yang ada.
Agar tidak salah pilih produk, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum kita membelinya, yaitu:
- Cek kemasannya, pilih yang masih bagus, tidak rusak, dan layak jual.
- Baca labelnya dan pelajari nama produk, komposisi, kegunaan, dosis dan cara pemakaiannya, peringatan untuk kondisi tertentu, serta informasi lainnya.
- Pastikan produk tidak lewat tanggal kedaluwarsanya.
- Nomor izin edar. Pastikan produk sudah terdaftar di Badan POM.
Waah, banyak banget ya ilmu baru di talkshow APLI Indonesia hari kedua ini. Saya senang banget bisa menyimak dari awal sampai akhir. Biar makin cerdas menyikapi berbagai produk dan tawaran MLM dari luar.
Leave a Reply