Setiap mendengar kata “zakat”, yang terbayang adalah pemberian dana dari orang-orang yang mampu, untuk orang yang tidak mampu. Saya pernah membaca sejarah Islam tentang makmurnya sebuah negeri karena masyarakatnya tertib membayar zakat. Jadi setiap ada program zakat, yang saya harapkan adalah hasil zakat tersebut bisa mengentaskan kemiskinan di Indonesia.
Kampung Zakat Nasional, Kolaborasi Kementerian Agama RI dan Lembaga Lain
Tentu saja pemerintah sudah memikirkan soal pengentasan kemiskinan di negeri tercinta ini. Salah satu programnya adalah Kampung Zakat. Kementerian Agama RI bergandengan tangan dengan BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat menginisiasi program Kampung Zakat ini sejak 2018.
Tujuan utama program Kampung Zakat adalah mengatasi masalah rakyat yang berhubungan dengan bidang dakwah, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sosial kemanusiaan.
Adanya program Kampung Zakat ini adalah untuk menjadi gerakan baru dalam mengoptimalkan pendayagunaan dana zakat, indak, dan sedekah. Benar juga, ya. Kalau dana zakat, infak, dan sedekah banyak, tapi kalau tidak dikelola dan disalurkan ke pihak yang tepat secara tertib dan terpantau, ya tujuannya tidak tercapai juga.
Agar program Kampung Zakat juga terdengar dan tersiar ke seluruh penjuru nusantara, diadakanlah sosialisasi. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada 24 November 2022 lalu. Saya hadir di acara ini dan jadi tahu seluk beluk Kampung Zakat.
Dari acara sosialisasi Kampung Zakat ini saya tahu bahwa kemiskinan adalah kondisi ketidakberdayaan yang saling berkaitan. Sebagai contoh, ketidakberdayaan dalam hal ekonomi menimbulkan efek ketidakberdayaan dalam pemenuhan pendidikan. Lalu, minimnya tingkat pendidikan, mengakibatkan kurangnya pengetahuan dalam pemenuhan kesehatan.
Sayangnya, menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), di Indonesia masih banyak masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan, yaitu 9,78 persen (Maret 2022). BPS menyebutnya sebagai penduduk miskin, yaitu penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita per bulan masih di bawah garis kemiskinan.
Oleh karena itu, dilakukan salah satu cara dalam usaha mengentaskan kemiskinan, yaitu dengan pemberdayaan masyarakat. Dengan cara ini, pemerintah memberikan fasilitas-fasilitas dan dukungan agar masyarakat mampu memutuskan, merencanakan, dan mengambil tindakan untuk mengelola dan mengembangkan lingkungan fisik dan kesejahteraan sosialnya.
Berdasarkan penelitian, 40 persen masalah nasional bersumber dari desa. Jadi jika dapat menyelesaikan masalah-masalah di desa, bisa dikatakan, secara tidak langsung, dapat menyelesaikan masalah nasional.
Program-Program Kampung Zakat Nasional
Program Kampung Zakat dilaksanakan kali pertama tahun 2018, diterapkan pada 7 desa per kelurahan. Persebaran program ini cukup merata di Indonesia barat, tengah, dan timur. Tahun 2019 pun program Kampung Zakat lebih berkembang, dengan penambahan 7 titik. Jadi di tahun itu sudah ada 14 titik desa, yang tersebar di Aceh, Riau, Bengkulu, Banten, Jawa Barat, NTT, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Sulawesi Selatan, dan Papua.
Program yang dilaksanakan, banyak. Ada pemberian sembako, rehab masjid dan mushola, bantuan modal pemberdayaan kelompok masyarakat, pencegahan Covid-19, bedah rumah, bantuan modal produksi pemberdayaan masyarakat, bantuan dana lunak pemberdayaan masyarakat, edukasi tanggap bencana, jaminan lansia, perikanan lele, perpustakaan keliling, pembuatan jembatan gantung, santunan anak yatim, pembagian alat kebersihan sekolah, dan masih banyak lagi.
Peran BAZNAS pada Program Kampung Zakat Nasional
BAZNAS adalah pemerintah non-struktural yang menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, serta mengkoordinasi pengelolaan dana tersebut.
BAZNAS memiliki peran penting dalam program Kampung Zakat Nasional ini, yaitu:
- Memberikan supporting kepada Kampung Zakat Nasional melalui jaringan BAZNAS secara nasional yang terdiri atas BAZNAS RI, 34 BAZNAS Provinsi, dan 514 BAZNAS Kabupaten Kota.
- Kegiatan Kampung Zakat dikelola berbasis keumatan pada 5 aspek : Pendidikan, Ekonomi, Dakwah dan Advokasi, Kemanusiaan, dan Kesehatan.
- Menyediakan perangkat assessment – kaji dampak.
- Program Kampung Zakat (Indeks Desa Zakat, Indeks Pendayagunaan Zakat, SROI.SLIA).
- Menyediakan SDM dan pendanaan pelaksanaan program.
- Kampung Zakat Nasional dan bekerjasama dengan BUMDes.
- Bersama Kementerian Agama sebagai leading sector.
- Kampung Zakat Nasional dan berkoordinasi dengan Lembaga Amil Zakat Nasional untuk melaksanakan kegiatan pemberdayaan di lokasi Kampung Zakat.
Lalu, apa sih, pertimbangan pemilihan desa-desa yang dititikberatkan untuk program Kampung Zakat? Ini dia:
- Paling sedikit 150 KK dengan asumsi per KK terdiri dari 4 orang.
- Potensi ekonomi daerah/ lokasi belum berkembang
- Di wilayah daerah tertinggal.
- Letak geografis tidak terlalu sulit atau mudah dijangkau.
- Tingkat kesehatan masih rendah.
- Menjadi usulan bersama Kantor Kementerian Agama Provinsi / Kabupaten / Kota, BAZNAS Provinsi / Kabupaten / Kota, dan LAZ Provinsi / Kabupaten / Kota.
Sebagai salah satu masyarakat Indonesia, saya mendukung dan mendoakan agar program Kampung Zakat Nasional ini makin berkembang, makin sukses, dan makin menyejahterakan seluruh masyarakat Indonesia.
Leave a Reply